Sabtu, 01 Maret 2008

Pro Dan Kontra Pembentukan Kecamatan Semandang

Lahirnya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah serta revisinya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 memberikan angin segar serta peluang terciptanya rasa memiliki terhadap daerahnya.sejak lahirnya undang-undang ini sudah banyak daerah-daerah yang dimekarkan baik Provinsi,Kabupaten, Kecamatan serta desa juga tidak ketinggalan. Ada pun tujuan dari pemekaran daerah atau wilayah adalah untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dengan tujuan: (1.) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (2). mempercepat pertumbuhan kehidupan demokrasi (3.) mempercepat pelaksanaan pembangunan wilayah (4.) mempercepat pengelolaan potensi wilayah dan ( 5.) memperpendek rentang kendali pemerintahan

sebut saja kecamatan Simpang Hulu,kecamatan paling utara serta Nomor dua terluas wilayahnya setelah kecamatan Sandai kabupaten ketapang ini misalnya sejak juli 2006 yang lalu sudah bergulir wacana masyarakat untuk memekarkan daerah ini menjadi dua kecamatan yaitu kecamatan semandang jaraknya yang cukup jauh dari kota ketapang kurang lebih 300 KM membuat daerah ini lambat sekali pembangunannya. serta banyak program-program pemerintah yang tidak menyentuh langsung ke masyarakat,maka salah satu solusi untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemekaran kecamatan.sebelumnya juga pada tahun 2004 kecamatan ini sudah dimekarkan yaitu kecamatan Simpang Dua.Namun jangkauan pelayanan yang begitu luas yang tidak memungkinkan kecamatan Simpang Hulu untuk mengadakan pelayan yang maksimal karena luasnya wilayah ini maka masyarakat menginginkan ada nya pemekaran kecamatan Simpang Hulu menjadi dua Kecamatan lagi.

.sebut saja Desa Semandang Kiri Balai Semandang adalah desa yang dari segi SDA maupun SDM nya sudah siap untuk menjadi sebuah pusat pemerintahan kecamatan nantinya.ada pun desa-desa pendukung salah satu syarat berdirinya kecamatan ini ada 5(lima) desa yaitu Desa Semandang Kiri,Desa Semandang Hulu,Desa Paoh Concong,Desa Kenanga,Serta Desa Legong.Pada bulan juli 2006 yang lalu juga sudah dibentuk team pemekaran kecamatan semandang ini yang antara lain juga melibatkan para kepala desa yang akan menjadi bagian kecamatan ini,para tokoh masyarakat,tokoh adat,tokoh agama serta para para intelekual yang berasal dari daerah ini.namun dalam perjalanan nya team tersebut nampaknya kurang komunikasi satu sama lain sehingga sempat tenggelam wacana tersebut,namun pada akhir-akhir ini wacana ini muncul kembali.namun tidak semulus pada awal pembentukannya,hal ini disebabkan karena berbagai persoalan dan perbedaan persepsi yang belum ada titik temunya.sehingga proses pembentukan kecamatan ini menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat.persoalan tersebut merupakan hal yang wajar dalam tatanan konsep.tetapi masyarakat yang punya keinginan agar terbentuknya kecamatan Semandang ini juga harus memahami mekanisme dan prosedur yang ada didalam mengusulkan aspirasi nya.mekanisme dan prosedur yang masyarakat Semandang kurang pahami tersebut antara lain adalah:1)Apakah pembentukkan Kecamatan ini Benar-benar adanya kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan.2) Aspirasi Pembentukkan Kecamatan disampaikan oleh Masyarakat ke Camat yang selanjutnya Camat menyampaikan nya kepada Bupati.3) Memperhatikan usul Camat, Bupati memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim koordinasi pengembangan wilayah Kabupaten untuk melakukan observasi kewilayah tersebut yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi.4) Berdasarkan rekomendasi tersebut ,Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk diadakan pembahasannya.5) Apabila DPRD menyetujui usul dimaksud maka rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan akan diterbitkan menjadi Peraturan Daerah.mekanisme inilah yang sebagian masyarakat disana tidak memahami nya sehingga ada masyarakat yang tidak sabar dan sangat menyayangkan mengapa Pemkab Ketapang lambat sekali memproses pembentukan Kecamatan ini.apalagi sampai sekarang lampu hijau nya juga tidak kunjung muncul di DPRD Kabupaten Ketapang di tambag lagi ada dua desa yang berebut agar desa nya dijadikan sebagai pusat pemerintahan kecamatan yaitu antara Desa Semandang Kiri dan Desa Semandang Hulu. .fenomena belum sepakatnya kedua desa ini seharus nya tidak boleh terjadi,jikalau masyarakatnya memahami benar tentang syarat-syarat pemekaran Kecamatan.namun juga perlu kajian yang mendalam dari akademis supaya kedua desa ini tidak terjadi perselisihan yang berlarut-larut.sebagai gambaran umum saja layak dan tidak layak nya diantara kedua desa ini untuk menjadi ibukota kecamatan.sebut saja Desa Semandang Kiri,dari sisi geografis letaknya sangat sentral dipinggir jalan raya lintas kalimantan antar Kalbar dan Kalteng,dari segi pendidikan ada 1 SD Negeri dan1 SD Swasta Serta 1 SMP.dari segi ekonomi Balai Semandang juga sebagai pusat sentral pemasok kebutuhan ekonomi wilayah sekitarnya serta pusatnya Koperasi Kredit atau disingkat dengan CU yaitu CU Semandang Jaya.sedangkan Desa Semandang Hulu Kuala Randau dari sisi georafis terletak 8 km dari jalan lintas Kalimantan dari segi pendidikan ada 1 SD Serta 1 SMP Swasta.segi transportasi juga didesa ini ada pesawat misi pendeta Kristen Protestan Jenis Cesna yang melayani pengangkutan masyarakat yang mendadak sakit ke Pontianak atau serukam.sebagai orang yang berasal dari daerah setempat tentulah punya alasan tersendiri mengapa desa Semandang Kiri Balai Semandang lebih cocok dan layak untuk dijadikan sebagai ibukota kecamatan karena dari zaman penjajahan Belanda dulu daerah Semandang Hulu,Legong,Paoh Concong Serta Kenanga daerah ini disebut kelurahan pergong yang notabene nya pergong ini terletak di Desa Semandang Kiri Balai Semandang jadi secara historis sejak lama memang pusat pemerintahan memang berada di desa semandang kiri sehingga layak untuk dijadikan pusat pemerintahan kecamatan.Peran mahasiswa yang berasal dari daerah ini juga perlu untuk memberikan masukan,pemahaman dan saran kepada team pemekaran serta masyarakat sekitar agar mengerti dan memahami persoalan yang berkembang sehingga mimpi kita mimpi untuk mewujudkan sebuah kecamatan yang baru serta sebuah perubahan pembangunan yang sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 tercapai.

Tidak ada komentar: