Sabtu, 01 Maret 2008

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal(RPJPN

Visi RPJPN 2005-2025

Indonesia yang maju,mandiri,adil,dan makmur.

visi itu dijalankan melaui delapan misi pembangunan.

Pertama :mewujudkan masyarakat berahlak mulia,bermoral,beretika,berbudaya,dan beradab berdasarkan falsafah pancasila.

Kedua :mewujudkan bangsa yang berdaya saing.

Ketiga :mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.

Keempat :mewujudkan indonesia aman,damai dan bersatu.

Kelima :mewujudkan pemerataan pembangunan dan bekeadilan.

Keenam :mewujudkan indonesia yang asri dan lestari.

Ketujuh :mewujudkan indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri,maju,kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.

Kedelapan :mewujudkan indonesia yang berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.

stratergi untuk memantapkan misi tersebut dijabarkan secara bertahap dalam periode lima tahunan atau RPJM masing-masing tahap mempunyai skala prioritas dan strategi pembangunan yang merupakan kesinambungan dari skala prioritas dan strategi pembangunan pada periode sebelumnya.tahap skala prioritas utama dan strategi RPJM tersebut terdiri atas RPJM pertama(2005-2009)diarahkan untuk menata kembali dan membangun indonesia disegala bidang yang ditujukan untuk menciptakan indonesia yang aman dan damai,adil dan demokratis serta tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.kedua(2010-2014)ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan iptek serta penguasaan daya saing perekonomian.ketiga(2015-2019)ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapainan daya saing kompetitif perekonomian.”berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas serta kemampuan yang terus meningkat.keempat(2020-2025)ditujukan untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri,maju,adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang.”hal ini dilakukan dengan menenkankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitif diberbagi wilayah didukung SDM berkualitas dan berdaya saing”

Dalam teori kenegaraan,menurut pandangan tradisional bahwa unsur-unsur negara terdiri dari:unsur wilayah,unsur bangsa/rakyat,unsur pemerintahan(kansil dan Christine,2001:17 dan 19)

Fungsi Pemerintahan Negara Secara Umum Meliputi:

a.menegakkan hukum dan ketertiban(law and order)

b.mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran (welfrate and prosperity)

c.menyelenggarakan pertahanan Negara(defense of the country)

d.mewujudkan keadilan hukum dan social(juridicial and social justice)

e.menjamin kebebasan rakyat(freedom of the people)

Fungsi Pemerintahan Negara menurut UUD 1945

a.melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.

b.memajukan kesejahteraan umum

c.mencerdaskan kehidupan bangsa

d.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar: